Minyak Zaitun Bragg

Bagian dari Minyak Zaitun Terbaik

Bagaimana perlindungan hukum untuk merek Bragg Minyak Zaitun di Indonesia jika merek tersebut sudah terkenal tetapi belum terdaftar?

Perlindungan hukum untuk merek Bragg Minyak Zaitun di Indonesia, even jika belum terdaftar, masih dapat diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek terkenal, baik yang terdaftar maupun tidak, dilindungi melalui Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU MIG, yang menentukan bahwa permohonan pendaftaran merek yang mengandung persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain dapat ditolak. Ini berarti bahwa pihak lain tidak dapat mendaftarkan merek yang mirip dengan merek Bragg, sehingga merek Bragg tetap dilindungi meskipun belum terdaftar.

Apakah Bragg Minyak Zaitun dapat mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia jika sudah digunakan oleh pihak lain dengan iktikad buruk?

Bragg Minyak Zaitun dapat mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia, tetapi ada beberapa kendala yang perlu dipertimbangkan. Jika merek tersebut sudah digunakan oleh pihak lain dengan iktikad buruk, Bragg dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar melalui Pengadilan Niaga. Selain itu, Bragg juga dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menolak pendaftaran merek yang mirip dengan merek mereka. Namun, untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek, Bragg harus mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan melewati proses pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif.

Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Bragg untuk mendaftarkan merek dagang Minyak Zaitun di Indonesia?

Untuk mendaftarkan merek dagang Minyak Zaitun di Indonesia, Bragg harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Syarat-syarat tersebut meliputi pengajuan formulir pendaftaran merek dagang yang dapat diakses secara online, kartu identitas diri pemohon (e-KTP atau paspor), akta pendirian badan hukum jika ada, etiket merek dagang sebanyak 10 lembar, dan surat kuasa jika pendaftaran dilakukan oleh orang lain atau firma hukum. Selain itu, merek harus melewati proses pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebelum mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.


Anindya
Anindya

Anindya Aini author

Leave a Reply

Your email address will not be published.