Bagian dari Guling Terbaik
Pendaftaran Merek Dagang Domi Bed di Indonesia
Domi Bed dapat mendaftarkan merek dagang untuk produk gulingnya di Indonesia dengan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016. Mereka harus mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang melalui sistem e-filing, menyertakan formulir pendaftaran, kartu identitas diri pemohon, akta pendirian badan hukum jika ada, etiket merek dagang, dan surat kuasa jika pendaftaran dilakukan oleh orang lain atau firma hukum.
Prosedur Pemeriksaan Kantor Merek
Prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Merek melibatkan tiga kegiatan penting. Pertama, pemeriksaan unsur pembeda sesuai Pasal 20 UU Merek, untuk memastikan bahwa merek tersebut memiliki karakteristik yang membedakannya dari merek lain. Kedua, pemeriksaan persamaan dengan merek sebelumnya dan merek terkenal sesuai Pasal 21, untuk menghindari kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau terkenal. Ketiga, pemeriksaan pencantuman nama generik dengan tambahan kata-kata yang mengandung unsur pembeda sesuai Pasal 22.
Kebutuhan Membuktikan Penggunaan Merek
Tidak, karena Indonesia menganut azas first-to-file, Domi Bed tidak perlu membuktikan penggunaan merek sebelum mengajukan pendaftaran. Mereka hanya perlu mengajukan permohonan pendaftaran dan menunggu proses pemeriksaan oleh Kantor Merek. Namun, setelah merek terdaftar, penggunaan merek harus dimulai dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga status terdaftarnya dan menghindari keberatan dari pihak ketiga.
Leave a Reply
Your email address will not be published.