Topi Wanita Goodiva

Bagian dari Topi Wanita Terbaik

Apa yang dimaksud dengan merek dalam konteks hukum di Indonesia?

Merek dalam konteks hukum di Indonesia didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut. Merek ini digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bagaimana cara mendaftarkan merek Goodiva untuk produk Topi Wanita di Indonesia?

Untuk mendaftarkan merek Goodiva untuk produk Topi Wanita di Indonesia, Anda perlu mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini melibatkan pengajuan dokumen yang memuat informasi tentang merek, termasuk gambar atau logo merek, kelas barang atau jasa yang terkait, dan informasi tentang pemilik merek. Setelah pengajuan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak sama atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.

Apa konsekuensi jika merek Goodiva untuk produk Topi Wanita dilanggar di Indonesia?

Jika merek Goodiva untuk produk Topi Wanita dilanggar di Indonesia, pemilik merek tersebut dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran merek dapat berupa penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Pemilik merek terdaftar dapat menuntut ganti rugi dan meminta penghentian penggunaan merek yang dilanggar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.


Anindya
Anindya

Anindya Aini author

Leave a Reply

Your email address will not be published.