Kaos Kerah Ralph Lauren

Bagian dari Kaos Kerah Terbaik

Apa latar belakang dan sejarah merk Ralph Lauren untuk produk Kaos Kerah?

Ralph Lauren, atau lebih spesifiknya Polo by Ralph Lauren, memiliki sejarah yang panjang dan prestisius. Didirikan oleh desainer fesyen Ralph Lauren pada tahun 1967, awalnya perusahaan ini memperkenalkan dasi untuk pekerja kantoran. Namun, pada tahun 1968, Ralph Lauren meluncurkan lini pakaian pertamanya, termasuk kaos polo yang ikonik dan menjadi ciri khas merek ini. Kaos polo ini cepat populer dan menjadi inspirasi bagi banyak brand fesyen lainnya. Sejak itu, Ralph Lauren terus mengembangkan inovasi dan menawarkan berbagai jenis apparel dengan gaya sporty dan casual yang elegan.

Apa perbedaan antara Polo Ralph Lauren dan Polo Country di Indonesia?

Di Indonesia, terdapat dua merek yang menggunakan nama "Polo" yang sering membingungkan konsumen. Polo Ralph Lauren adalah merek yang berasal dari perusahaan Ralph Lauren Corporation yang berbasis di Amerika Serikat. Merek ini dikenal karena desainnya yang klasik, timeless, dan elegan, sering disebut sebagai pilihan utama untuk gaya kasual yang berkelas. Sementara itu, Polo Country adalah merek yang berasal dari Indonesia, tepatnya dari PT Manggala Putra Perkasa (MPP) di Kali Anyar, Jakarta Barat. Polo Country berfokus pada pakaian casual dengan desain sporty untuk kegiatan sehari-hari dan tidak berafiliasi dengan Polo Ralph Lauren. Perbedaan ini juga tercermin dari logo dan penamaan merek, di mana Polo by Ralph Lauren memiliki logo pria berkuda dengan penamaan yang spesifik.

Bagaimana status hak cipta dan perselisihan hukum terkait merek Polo di Indonesia?

Perselisihan hukum terkait merek Polo di Indonesia timbul karena adanya dualisme penamaan dan logo. PT Manggala Putra Perkasa (MPP), perusahaan di balik Polo Country, mengajukan gugatan bahwa mereka memiliki hak eksklusif atas logo Polo karena mereka yang pertama mendaftarkan merek tersebut di Indonesia. Sistem "first to file" di Indonesia memungkinkan pihak yang pertama mendaftarkan merek untuk memiliki hak atas merek tersebut. Ini menyebabkan perselisihan hukum antara PT MPP dan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, dengan PT MPP menuntut kerugian sebesar Rp572 miliar karena penggunaan merek yang sama oleh pihak lain.


Anindya
Anindya

Anindya Aini author

Leave a Reply

Your email address will not be published.