Bagian dari Bra Lokal Terbaik
Siapa yang Memilikinya dan Sejak Kapan Merek Pierre Cardin Lingerie Lokal di Indonesia Didirikan?
Merek Pierre Cardin lokal di Indonesia dimiliki oleh Alexander Satryo Wibowo, yang berbasis di Jakarta Timur. Merek ini mulai digunakan di Indonesia sejak tahun 1977, ketika pengusaha lokal mulai membuat pakaian dan produk fashion dengan nama Pierre Cardin. Merek ini didaftarkan di Indonesia atas nama Wenas Widjaja pada tanggal 29 Juli 1977.
Apa Perbedaan Antara Pierre Cardin Asal Prancis dan Pierre Cardin Lokal di Indonesia?
Pierre Cardin asal Prancis adalah merek yang didirikan oleh desainer asal Prancis, Pierre Cardin, dan telah mendunia sejak tahun 1950-an dengan produk seperti parfum, pakaian siap pakai, dan kosmetik. Sementara itu, Pierre Cardin lokal di Indonesia adalah merek yang didaftarkan dan dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan produk seperti sandal, deodorant, baju, jam tangan, dan handuk. Merek lokal ini selalu mencantumkan "PT Gudang Rejeki Utama" dan "Made in Indonesia" untuk membedakannya dari merek asal Prancis.
Bagaimana Status Hukum Merek Pierre Cardin Lokal di Indonesia Setelah Gugatan dari Pierre Cardin Asal Prancis?
Pierre Cardin asal Prancis pernah menggugat Alexander Satryo Wibowo, pemilik merek Pierre Cardin lokal di Indonesia, untuk membatalkan pendaftaran mereknya. Namun, gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2015 karena melewati jangka waktu 5 tahun sejak pendaftaran merek. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pierre Cardin asal Prancis juga ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga merek Pierre Cardin lokal di Indonesia tetap sah dan dilindungi oleh hukum Indonesia berdasarkan prinsip "first to file".
Leave a Reply
Your email address will not be published.