Bagian dari Tangga Terbaik
Pendaftaran Merek Homedoki
Untuk mendaftarkan merek Homedoki untuk produk tangga di Indonesia, prosesnya harus dilakukan secara online melalui sistem e-filing yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti nama pemohon, alamat, daftar barang dan jasa, dan merek yang ingin didaftarkan, yang dapat berupa kata, logo, atau merek non-tradisional. Selain itu, surat kuasa dan pernyataan kepemilikan merek juga diperlukan.
Perlindungan dan Masa Berlaku
Merek Homedoki untuk produk tangga akan terdaftar selama 10 tahun sejak tanggal permohonan dan masa perlindungan berlaku sejak tanggal permohonan tersebut. Masa perlindungan ini dapat diperpanjang setiap 10 tahun dengan mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 6 bulan sebelum atau setelah masa perlindungan berakhir, tetapi dengan membayar biaya tambahan. Bukti penggunaan merek tidak dibutuhkan dalam proses perpanjangan, namun surat pernyataan bahwa merek tersebut masih digunakan harus ditandatangani oleh pemilik merek.
Penanganan Pelanggaran Merek
Jika terjadi pelanggaran merek Homedoki untuk produk tangga, pemilik merek dapat mengambil beberapa tindakan. Mereka dapat mengirimkan surat teguran atau somasi, mengajukan laporan polisi atas aspek pidana dari pelanggaran tersebut, meminta ganti rugi ke Pengadilan Niaga, atau mengajukan rekam merek ke Bea Cukai untuk pencegahan di perbatasan. Selain itu, jika ada oposisi dari pihak ketiga selama proses pendaftaran, pemohon dapat memberikan tanggapan atas penolakan sementara dari Kantor Merek dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penolakan sementara.
Leave a Reply
Your email address will not be published.