Bagian dari Sarung Tinju Terbaik
Sejarah dan Latar Belakang Merek Everlast di Indonesia
Merek Everlast, yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1910 oleh Jacob Golomb, telah menjadi sebuah nama yang sangat terkenal dalam dunia tinju dan olahraga bela diri. Di Indonesia, Everlast telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) dengan beberapa nomor merek, termasuk IDM00120922, IDM000176005, dan IDM00265078.
Penggunaan dan Ketenaran Merek Everlast
Everlast dikenal karena dipromosikan oleh petinju-petinju legendaris internasional seperti Muhammad Ali, Mike Tyson, Evander Holyfield, dan George Foreman. Sarung tinju Everlast telah menjadi simbol kualitas dan kekuatan dalam dunia tinju, dan banyak petinju terkenal yang menggunakan produk ini selama pertandingan mereka. Ketenaran ini juga membuat Everlast menjadi target peniruan, sehingga perusahaan harus mengambil tindakan hukum untuk melindungi merek mereka dari produk palsu.
Masalah Palsu dan Perlindungan Merek Everlast di Indonesia
Di Indonesia, Everlast menghadapi masalah dengan produk palsu yang menggunakan nama yang mirip, seperti 'Ever Last' buatan Bandung. Hal ini menyebabkan Everlast menggugat pengusaha lokal ke pengadilan. Setelah gugatan awal ditolak, Everlast mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan ini menyatakan Everlast sebagai pemilik dan pendaftar pertama atas merek dagang Everlast di Indonesia dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut sertifikat merek 'Ever Last' palsu.
Leave a Reply
Your email address will not be published.