Bagian dari Piringan Cakram Terbaik
Perlindungan Hukum Merek Polini
Merek Polini, seperti merek lainnya, memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Karena Indonesia menganut azas first-to-file, penggunaan sebelumnya saja tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan; pendaftaran resmi harus dilakukan.
Dokumen dan Prosedur Pendaftaran
Untuk mengajukan pendaftaran merek Polini, beberapa dokumen harus dipersiapkan, termasuk nama pemohon, alamat, daftar barang dan jasa, dan merek yang ingin didaftarkan. Seluruh proses pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online (e-filing) sejak tahun 2015. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 16 bulan dari pengajuan.
Masa Perlindungan dan Perpanjangan
Merek Polini yang telah terdaftar akan memiliki masa perlindungan selama 10 tahun, dimulai dari tanggal permohonan. Masa perlindungan ini dapat diperpanjang setiap 10 tahun dengan mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 6 bulan sebelum atau setelah masa perlindungan berakhir, dengan biaya tambahan jika dilakukan setelah masa berakhir. Bukti penggunaan merek tidak diperlukan, namun surat pernyataan bahwa merek masih digunakan harus ditandatangani oleh pemilik merek.
Leave a Reply
Your email address will not be published.