Bagian dari Kok Terbaik
Penggunaan Lambang Garuda pada Produk
Penggunaan lambang Garuda Pancasila pada produk komersial, termasuk kok badminton, sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang melarang penggunaan lambang tersebut untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional, kini siapa saja dapat menggunakan lambang Garuda Pancasila, termasuk untuk produk yang diperdagangkan.
Perlindungan Hukum Merek Garuda
Merek Garuda untuk produk kok badminton hanya dapat dilindungi secara hukum jika didaftarkan di Kantor Merek. Di Indonesia, azas first-to-file berlaku, artinya penggunaan sebelumnya saja tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan merek, pemilik merek dapat mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan melindungi diri dari pelanggaran oleh pihak lain.
Kualitas dan Ketersediaan Produk
Produk kok badminton dengan merek Garuda tersedia secara luas di pasar online Indonesia, seperti di Tokopedia dan BukaLapak. Produk ini ditawarkan dalam berbagai varian, termasuk Garuda Gold, Garuda International, dan lain-lain, dengan harga yang bervariasi tergantung pada kualitas dan jenis produk. Produk-produk ini umumnya memiliki rating tinggi dan telah terjual dalam jumlah besar, menunjukkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas merek Garuda.
Leave a Reply
Your email address will not be published.