Bagian dari AIO Terbaik
Apa yang dimaksud dengan Merek Smok untuk produk AIO dan apa syaratnya untuk didaftarkan di Indonesia?
Merek Smok untuk produk AIO (All-In-One) adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk vaping Smok dari produk lainnya dalam kegiatan perdagangan. Untuk mendaftarkan merek Smok di Indonesia, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Merek. Merek harus berupa tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Selain itu, merek harus unik dan tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Apakah Smok dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia jika sudah terkenal di luar negeri?
Merek Smok yang sudah terkenal di luar negeri masih perlu memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan perlindungan di Indonesia. Meskipun merek tersebut terkenal di luar negeri, tidak secara otomatis berarti bahwa merek tersebut juga terkenal di Indonesia. Untuk mendapatkan perlindungan, perlu dibuktikan bahwa merek tersebut memiliki tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat yang signifikan di Indonesia, serta memenuhi kriteria lain seperti volume penjualan, pangsa pasar, dan intensitas promosi di Indonesia. Jika merek tersebut belum terkenal di Indonesia, maka perlu dilakukan upaya untuk membuatnya terkenal sebelum mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran.
Apa manfaat dari mendaftarkan merek Smok di Indonesia?
Mendaftarkan merek Smok di Indonesia memberikan beberapa manfaat penting. Pertama, pemilik merek akan mendapatkan Hak Eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kedua, pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran oleh pihak lain, seperti penjualan produk palsu. Pemilik merek dapat meminta kepada platform e-commerce untuk menurunkan produk yang melanggar, mengirimkan surat teguran, mengajukan laporan polisi, meminta ganti rugi ke Pengadilan Niaga, dan mengajukan rekam merek ke Bea Cukai untuk pencegahan di perbatasan.
Leave a Reply
Your email address will not be published.