Bagian dari Kompresor Terbaik
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek NLG untuk Kompresor di Indonesia
Pendaftaran merek NLG untuk produk kompresor di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur. Pertama, pemohon harus menyediakan formulir pendaftaran merek, kartu identitas diri, akta pendirian badan hukum jika berlaku, dan etiket merek dagang sebanyak 10 lembar. Selain itu, surat kuasa diperlukan jika pendaftaran dilakukan oleh orang lain atau firma hukum. Pendaftaran harus dilakukan secara online melalui sistem e-filing. Merek yang ingin didaftarkan harus unik dan tidak mempunyai persamaan dengan merek terdaftar atau terkenal milik pihak lain, sesuai dengan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Lama Proses dan Biaya Pendaftaran Merek NLG
Proses pendaftaran merek NLG untuk kompresor di Indonesia biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 16 bulan dari pengajuan, asalkan tidak ada keberatan dari pihak lain atau penolakan sementara. Biaya pendaftaran merek di Indonesia bervariasi tergantung pada kelas barang atau jasa yang didaftarkan, karena Indonesia menggunakan sistem klasifikasi NICE dengan beberapa perubahan untuk mengakomodir jenis barang atau jasa lokal. Pengajuan beberapa kelas sekaligus dimungkinkan, namun disarankan untuk mengajukan pendaftaran per kelas untuk menghindari penundaan proses jika ada keberatan pada salah satu kelas.
Proses Jika Pendaftaran Merek NLG Ditolak dan Prosedur Bandingnya
Jika pendaftaran merek NLG untuk kompresor ditolak, pemohon dapat memberikan tanggapan atas penolakan sementara dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penolakan. Jika tanggapan tetap ditolak, maka akan dikeluarkan surat penolakan tetap. Pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan tetap diterima. Komisi Banding akan mengeluarkan keputusan dalam waktu tiga bulan, namun dalam praktiknya, proses ini bisa memakan waktu lebih lama. Jika banding ditolak, pemohon dapat mengajukan banding lanjutan ke Pengadilan Niaga dalam waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya putusan dari Komisi Banding.
Leave a Reply
Your email address will not be published.