Lap Microfiber Nanotech Protection

Bagian dari Lap Microfiber Terbaik

Perlindungan Hukum Merek Nanotech Protection

Merek Nanotech Protection, seperti merek lainnya, hanya dapat mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia setelah merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sistem "first-to-file" yang dianut di Indonesia berarti bahwa hanya pemilik merek yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran yang akan diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Proses Pendaftaran dan Masa Perlindungan

Proses pendaftaran merek Nanotech Protection melibatkan beberapa tahap, termasuk pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Dengan asumsi tidak ada keberatan dari pihak lain, proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 16 bulan. Setelah terdaftar, merek ini akan dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun dengan mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 6 bulan sebelum atau setelah masa perlindungannya berakhir.

Perlindungan Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar

Meskipun merek Nanotech Protection tidak terdaftar sebagai merek terkenal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap merek terkenal yang tidak terdaftar. DJKI dapat menolak permohonan pendaftaran merek yang mengandung persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain, baik untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU MIG. Ini memastikan bahwa merek terkenal seperti Nanotech Protection tetap dilindungi dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.


Anindya
Anindya

Anindya Aini author

Leave a Reply

Your email address will not be published.