Lanyard Infinity Black

Bagian dari Lanyard Terbaik

Apa yang dimaksud dengan Merek dan bagaimana proses pendaftaran Merek untuk produk Lanyard seperti Infinity Black di Indonesia?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Untuk mendaftarkan Merek seperti Infinity Black untuk produk Lanyard di Indonesia, pemilik merek harus mengajukan permohonan pendaftaran secara online (e-filing) karena Indonesia menganut azas first-to-file. Dokumen yang diperlukan meliputi nama pemohon, alamat, daftar barang dan jasa, dan merek yang ingin didaftarkan. Setelah pengajuan, permohonan akan melalui tahap publikasi dan pemeriksaan substantif sebelum diterima atau ditolak.

Berapa lama masa perlindungan Merek Infinity Black setelah terdaftar dan apa yang harus dilakukan untuk memperpanjangnya?

Masa perlindungan Merek di Indonesia adalah 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang. Untuk memperpanjang perlindungan Merek, pemilik merek harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa perlindungan berakhir. Tidak diperlukan bukti penggunaan Merek untuk melakukan perpanjangan, namun pemilik merek harus membayar biaya perpanjangan yang ditentukan. Perpanjangan dapat dilakukan secara berulang-ulang selama pemilik merek mengajukan permohonan perpanjangan sebelum atau setelah masa perlindungan berakhir.

Apakah Merek Infinity Black dapat dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual lainnya selain Merek?

Merek tidak dapat dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti Hak Cipta, Desain Industri, atau Paten. Setiap jenis Hak Kekayaan Intelektual memiliki lingkup dan fungsi yang berbeda. Merek khusus digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa, sementara Hak Cipta melindungi karya kreatif, Desain Industri melindungi bentuk atau desain produk, dan Paten melindungi penemuan atau inovasi teknologi. Oleh karena itu, Merek Infinity Black hanya dapat dilindungi sebagai Merek dan tidak dapat dijadikan sebagai jenis Hak Kekayaan Intelektual lainnya.


Anindya
Anindya

Anindya Aini author

Leave a Reply

Your email address will not be published.