Bagian dari Gesper Terbaik
Masalah Utama Pierre Cardin di Indonesia
Pierre Cardin menghadapi masalah signifikan dengan merknya di Indonesia karena nama "Pierre Cardin" telah didaftarkan oleh beberapa pabrik lokal sebelumnya. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, izin diberikan kepada pendaftar pertama, sehingga Pierre Cardin sendiri tidak bisa mendaftarkan merknya secara resmi di negara tersebut. Hal ini membuatnya sulit untuk membuka cabang atau memproduksi produk dengan merknya di Indonesia karena harus menunggu izin-izin tersebut dicabut atau tidak diperpanjang.
Sistem Lisensi Pierre Cardin di Indonesia
Pierre Cardin menggunakan sistem lisensi untuk memproduksi produknya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemegang lisensi harus menerima rancangan dari Pierre Cardin dan memproduksi produk berdasarkan rancangan tersebut. Produk-produk ini kemudian dikirim ke markas Pierre Cardin di Prancis untuk diperiksa sebelum diizinkan untuk dipasarkan dengan merk Pierre Cardin. Pemegang lisensi juga diwajibkan membayar sekitar 10% dari hasil penjualan dan menanggung minimal 1% dari hasil penjualannya untuk mengiklankan produk Pierre Cardin.
Konsekuensi Hukum Penggunaan Merk oleh Pihak Lain
Penggunaan merk Pierre Cardin oleh pihak lain di Indonesia telah menimbulkan perselisihan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Merek, merek Pierre Cardin dapat dianggap sebagai merek terkenal karena telah didaftarkan di banyak negara dan memiliki reputasi yang kuat. Namun, karena pendaftaran merk oleh pihak lain sebelumnya, Pierre Cardin harus menghadapi proses hukum untuk membatalkan pendaftaran tersebut. Pengadilan Niaga Jakarta telah menangani beberapa kasus terkait perselisihan ini, dan Indonesia sebagai negara penandatangan Konvensi Paris harus tunduk pada ketentuan-ketentuan internasional tentang perlindungan merek terkenal.
Leave a Reply
Your email address will not be published.