Bagian dari Cutter Terbaik
Siapa yang dapat mendaftarkan merek Kenko untuk produk Cutter di Indonesia?
Merek Kenko untuk produk Cutter di Indonesia dapat didaftarkan oleh siapa saja yang memiliki kepentingan dalam merek tersebut, sesuai dengan prinsip "first-to-file" yang dianut oleh Undang-Undang Merek Indonesia. Ini berarti bahwa orang atau badan hukum yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut akan memiliki hak prioritas.
Apa proses pendaftaran merek Kenko untuk produk Cutter di Indonesia?
Proses pendaftaran merek Kenko untuk produk Cutter di Indonesia melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran secara online (e-filing) dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti nama pemohon, alamat, daftar barang dan jasa, dan merek yang ingin didaftarkan. Setelah pengajuan, Kantor Merek akan melakukan pemeriksaan substantif yang meliputi pemeriksaan unsur pembeda, persamaan dengan merek sebelumnya, dan pencantuman nama generik. Jika tidak ada keberatan, proses pendaftaran biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 16 bulan.
Bagaimana perlindungan dan perpanjangan merek Kenko untuk produk Cutter di Indonesia?
Merek Kenko untuk produk Cutter di Indonesia akan terdaftar selama 10 tahun sejak tanggal permohonan pendaftaran dan masa perlindungannya berlaku sejak tanggal permohonan tersebut. Masa perlindungan ini dapat diperpanjang setiap 10 tahun dengan mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 6 bulan sebelum atau setelah masa perlindungan berakhir, dengan membayar biaya tambahan jika perpanjangan dilakukan setelah masa perlindungan berakhir. Selain itu, pemilik merek harus menyertakan surat pernyataan bahwa merek tersebut masih digunakan.
Leave a Reply
Your email address will not be published.